Makalah Kegagalan Pasar Administrasi Keuangan
MAKALAH
ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK
“DISKUSI TEORI PEMAHAMAN
KONSEP MONOPOLI DAN PUBLIC GOODS”

Dosen Pengampu : Dr. Sally Marissa Sihombing, S.I.P, M.Si
Disusun oleh : Sultan Baginda Basarsyah Siregar 190903071
DEPARTEMEN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
SEMESTER GENAP 2020/2021
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan
kepada Tuhan yang Maha Esa. Atas rahmat
dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Administrasi
Keuangan Publik. Penulisan makalah berjudul “Teori Pemahaman
Konsep Monopoli Dan Public Goods” dapat diselesaikan karena bantuan banyak
pihak. saya juga berharap makalah tentang Teori Pemahaman Konsep Monopoli Dan
Public Goods ini dapat menjadi referensi bagi banyak pihak yang membuhtuhkan.
Selain itu, saya juga berharap agar pembaca mendapatkan sudut pandang baru
setelah membaca makalah kami ini.
Sayavjuga
menyadari makalah yang ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian
isi. Saya juga akan menerima segala bentuk krtitik dan saran pembaca demi
menyempurnakan makalah ini. Apabila terdapat banyak kesalahan pada penulisan
makalah ini, saya memohon maaf. Demikian yang dapat saya sampaikan.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat, sekian dan terimakasih.
Medan, 20
Maret 2021
Penulis
DAFTAR ISI
MAKALAH ADMINISTRASI
KEUANGAN PUBLIK............................................................................... 1
KATA PENGANTAR........................................................................................................................ 2
DAFTAR ISI................................................................................................................................... 3
BAB I............................................................................................................................................ 4
PENDAHULUAN........................................................................................................................ 4
1.1 LATAR BELAKANG....................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................... 5
1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................................... 5
BAB II........................................................................................................................................... 6
PEMBAHASAN.......................................................................................................................... 6
2.1 Monopoli........................................................................................................................ 6
2.1 Konsep Monopoli............................................................................................................ 7
2.3 Public Goods................................................................................................................... 8
2.4 Peran Pemerintah.................................................................................................... 10
2.5 Fungsi Pemerintah................................................................................................... 10
2.6 Kegagalan Pasar
(Market Failure)............................................................................. 11
2.7 Intervensi Pemerintah............................................................................................. 12
PENUTUP.................................................................................................................................... 14
KESIMPULAN.......................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kegagalan pasar merupakan akibat dari adanya praktik monopoli oleh
perusahaan sehingga perusahaan lain mengalami kemiringan kurva permintaan atas
produknya. Menyimpangnya pendapatan
marjinal dari pendapatan rata-rata dan harga tidak lagi sama dengan biaya
marjinal. Perusahaan monopoli menetapkan harga yang melebihi biaya marjinal,
untuk memaksimalkan keuntungan yang
mengakibatkan output yang jauh lebih rendah daripada yang dihasilkan oleh
perusahaan yang bersaing sempurna dan beroperasi di bawah kondisi biaya yang
sama. Konsumen tidak memiliki kedaulatan dalam hal alokasi sumber daya di bawah
monopoli. Praktik monopoli yang mengakibatkan kegagalan pasar dimana barang
publik (public goods) telah diprivatisasi, yang dapat berdampak pada
kemiskinan. Sehingga untuk mendapatkan barang publik membutuhkan usaha agar
dapat terpenuhinya kebutuhan dasar. Barang publik tidak lagi didefinisikan
secara teoritis, barang publik seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat secara
gratis yang disediakan oleh negara. Namun, secara praktis makna barang publik
bergeser pada negara-negara berkembang yang mengandalkan sumber anggaran negara
dari pajak.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
konsep monopoli dan konsep public goods?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui pengaruh dari monopoli dan hal terkait public goods yang
mengakibatkan kegagalan pasar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Monopoli
Monopoli
terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap
pasokan barang dan jasa disuatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap
penentuan harganya. (Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, 2009, hal : 6). Tidak
adanya pesaing menjadikan monopoli berpusat pada kekuatan pasar di satu tangan.
Apabila ada pesaing pesaing lain namun tidak memiliki peran yang begitu penting
dan pasarnya bersifat monopolistis. Berdasarkan Black Law Dictionary, monopoli
dapat diartikan suatu keistimewaan (hak istimewa) atau keuntungan tertentu yang
didapat oleh satu atau lebih orang atau
perusahaan, karena adanya hak ekslusif (atau kekuasaan) untuk menjalankan suatu
bidang usaha tertentu atau perdagangan, menghasilkan barang atau jasa tertentu,
atau mengendalikan penjualan keseluruhan produksi atau komoditas barang atau
jasa tertentu. Bentuk dari struktur pasar yang mana satu atau hanya beberapa
perusahaan yang mendominasi keseluruhan penjualan atas suatu barang dan jasa.
Pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pada pasal 33 ayat
(2) dan (3) yang dimana monopoli terjadi karena amanah Undang-Undang, negara
menghendaki negara untuk menguasaai bumi dan air berikut kekayaan alam yang
terkandung didalamnya, serta cabang –cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak. Monopoli terjadi akibat dari superior skil, yang salah satunya
dapat terwujud dari pemberian hak paten secara ekslusif oleh negara. Pengertian monopoli dijelaskan pada
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 yaitu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Akibat dari adanya monopoli
mengakibatkan perusahaan lain dibatasi perdagangannya sehingga membuat relasi
kurang baik dengan perusahaan lain. Monopoli juga membuat kenaikan harga yang
tidak seperti biasanya tanpa diiringi penaikan kualitas dan semakin banyak
masyarakat yang menikmati pelayanan perusahaan tersebut, semakin merasa tidak
puas karena pelayanan nya yang semakin memburuk.
2.1 Konsep Monopoli
Menurut
Dr. Teddy Anggoro, CRA (Monopoli dan
BUMN. 2020), bahwa tidak ada yang salah dengan monopoli karena monopoli adalah
salah satu bentuk struktur pasar, melainkan yang dilarang adalah praktek
monopoli (Monopolizing). Adapun monopoli yang sah ialah :
1. Monopoli
by Regulation, justifikasinya Kedaulatan Negara dan Kepentingan Publik
2. Monopoli
Alamiah. justifikasinya Efisiensi dan Network Effect
3. Monopoli
as result of competition, justifikasinya karena tercapai tujuan persaingan
usaha.
Pemerintah
Indonesia mengeluarkan Perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persiapan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33 yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan
yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha dengan cara mencegah
timbulnya praktik-praktik monopoli dan /atau persaingan usaha yang tidak sehat
lainnya, dimana setiap pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat.
Pasar
monopoli memiliki karakteristik khusus yaitu :
1. Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
2. Tidak
memiliki barang pengganti yang mirip
3. Tidak
terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam pasar
4. Dapat
menguasai penentuan harga
5. Promosi
kurang diperlukan
Pasar
Monopolistik memiliki karakteristik :
1. Banyak
penjual
2. Produk
terdiferensiasi
3. Bebas
masuk dan keluar pasar’
2.3 Public Goods
Salah satu
kewajiban negara memberikan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia, salah
satunya adalah memperoleh barang publik (public goods), seperti yang tergambar
pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea
ke-4. Public goods merupakan bisa disebut barang kolektif karena dapat
dikonsumsi individu secara berkala dan dapat dikonsumsi atau dinikmati oleh
siapa saja (Prasetya, 2012). Barang publik merupakan barang yang tidak
disediakan pasar dengan penjual dan pembeli di dalamnya. Barang publik
disediakan oleh pemerintah karena barang publik tidak hanya dinikmati oleh
individu tetapi juga oleh banyak masyarakat, Siregar dalam Maulida (2017).
Barang publik adalah barang yang dikonsumsi individu tetapi tidak mengurangi
jumlah konsumsi oleh individu lainnya. Barang publik tidak dikecualikan siapa
saja yang bisa memaki atau mengkonsumsinya dan tidak perlu mengeluarkan biaya
untuk mengkonsumsinya, Mangkoesoebroto dalam Maulida (2017).
Menurut Prasetya (2012) barang
publik murni memiliki sifat, yaitu :
1. Non-dikecualikan, sifat ini tidak memberikan pengecualian
untuk siapapun yang akan menikmati atau mengkonsumsi jika diberikan kepada
publik.
2. Non-persaingan, barang publik yang dikonsumsi oleh
individu atau masyarakat atau barang publik yang tersedia tidak akan mengurangi
konsumsi negara lain
Menurut Mangkoesoebroto dalam Maulida (2017), teori
barang publik dijelaskan menurut para ahli ekonomi:
1.
Teori Pigou, barang publik
seharusnya disediakan hingga tingkat kepuasan individu atas barang publik sama
dengan ketidakpuasan akan pajak yang diambil guna membiayai program pemerintah
atas penyediaan barang publik tersebut. Kelemahan dalam teori Pigou didasarkan
dengan ketidakpuasan individu dalam membayar pajak atau retribusi setelah disediakannya
barang publik tersebut. Antara kepuasan dan ketidakpuasan tersebut hanya dikur
dengan cara kuantitatif karena sifatnya yang ordinal.
2.
Teori Bowen, barang publik tidak
terdapat pengecualian.Ketika tersedianya sebuah barang publik, maka siapapun
berhak menikmati barang publik tersebut tanpa terkecuali. Kelemahan teori ini
bahwa adanya penggunaan perminataan dan penawaran sehingga menjadi masalah
karena tidak adanya pengecualian sehingga individu yang mengkonsumsi tidak
mengungkapkan kesenangan mereka setelah adanya barang publik, jadi kurva
permintaan dan penawaran yang tidak ada.
3.
Teori Lindahl, teori Lindahl
memiliki kemiripan dengan teori Bowen namun memiliki perbedaan dengan
pembayaran konsumen berupa persentase dari total biaya atas tersedianya barang
publik tersebut. Kelemahan dalam teori ini adalah membahas terkait barang
publik dengan tidak mengenai penyediaan barang yang dihasilkan sektor swasta.
Penyediaan public goods merupakan bentuk pelayanan publik
yang dilakukan oleh pemerintah pada masyarakat. Menurut A.S Moenir dalam
Pangesti (2012) ,pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan usaha yang
dilakukan suatu kelompok untuk memberi bantuan untuk mendapatkan tujuan
tertentu. Pelayanan publik merupakan pelayanan berupa jasa atau barang yang
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun beberapa
instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ridwan dan Sudrajat dalam Susanti (2014),
pelayanan publik merupakan suatu pelayanan yang diberikan pemerintah kepada
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya. Adapun tujuan pelayanan publik berdasarkan pasal 3
Undang-Undang Pelayanan Publik:
1.
Mewujudkan hubungan yang jelas
terkait hak dan kewajiban pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik
2.
Mewujudkan sistem layanan publik
yang layak kepada masyarakat
3.
Memenuhi pelayanan publik sesuai
dengan perundang-undangan
4.
Memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelayanan publik.
2.4 Peran Pemerintah
Peranan pemerintah dalam membangun ekonomi merupakan kunci menuju
masyarakat yang lebih makmur, bahkan diharapkan Indonesia bisa menjadi Negara
yang maju dan Negara industri. Negara terbelakang atau Negara berkembang beigtu
besarnya dan masalah ekonomi tidak bisa diserahkan begitu saja pada mekanisme
bebas kekuatan-kekuatan ekonomi. Dalam hal keseimbangan pertumbuhan berbagai
sektor perekonomian hingga penawaran harus sesuai dengan permintaan. Hal
tersebut perlu dilakukan oleh negara terkait pengawasan dan pengaturan oleh
Negara atau pemerintah dalam upaya mencapai pertumbuhan yang seimbang.
Keseimbangan memerlukan pengawasan terhadap fisik serta langkah-langkah fiscal
dan moneter yang perlu dilakukan yang dimana tidak dapat dihindarkan sebagai
upaya mengurangi ketidakseimbangan ekonomi dan sosial yang mengancam Negara
berkembang.
2.5
Fungsi Pemerintah
Menurut Adam Smith (klasik),
Pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu:
1.
Fungsi pemerintah untuk
memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan agar warga negara dapat
melakukan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman
2.
Fungsi pemerintah untuk
menyelenggarakan perdailan agar setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang
sama
3.
Fungsi pemerintaah menyediakan
barang-barang yang tidak disediakan agar warga negara mendapat
kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi
penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan
distribusi. Adapun sebagai berikut :
1.
Fungsi Stabilisasi, fungsi
pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial, politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan.
2.
Fungsi Alokasi, pemerintah
sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jala raya, gedung sekolah,
penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3.
Fungsi Distribusi, merupakan
fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
2.6 Kegagalan Pasar (Market Failure)
Kegagalan
pasar adalah kegagalan dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang
optimum. Hal ini khususnya terjadi pada pasar yang didominasi oleh para pemasok
monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak
sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan. Kegagalan
pasar merupakan ketidak mampuan perekonomian suatu pasar untuk berfungsi secara
efisien dalam pertumbuhan ekonomi.
Amiruddin
Idris menjelaskan pada Ekonomi Publik (2018), tentang faktor faktor kegagalan
pasar yaitu:
1.
Adanya barang publik, (public
goods), public goods memberikan manfaat kolektif pada anggota masyarakat
sehingga sebagian besar kasus orang tidak bisa dicegah untuk turut serta
menerima manfaatnya. Perusahaan swasta tidak merasa mendapat keuntungan dengan
memproduksi barang publik, maka kebutuhan public goods adalah sumber lain
inefisiensi. Seperti saluran pembuangan, penerangan jalan, taman umum, dan
lainnya. Hal tersebut menciptakan kegagalan pasar, karena beberapa orang
membayar untuk memperoleh manfaatnya, sedangkan ada beberapa pihak yang tidak.
2.
Monopoli Alamiah, Ada beberapa
jenis barang yang hanya diproduksi oleh satu produsen saja. Meski pemerintah
sudah menghapuskan monopoli satu industry, persaingan antara produsen akan
terus menyebabkan monopoli. Perusahaan yang menguasai pasar, jika mereka mengubah
output maka kuantitas penawaran di pasar juga akan berubah yang atas tersebut
membuat mereka dapat menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga ekuilibrium.
3.
Adanya kegagalan informasi,
diperlukannya informasi pasar untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran.
Jika salah satu pihak (pemerintah atau pelaku pasar) memberikan informasi yang
tidak tepat, maka keuntungan yang diraih tidak akan maksimal. Jika informasi
terkait harga terkini pada suatu produk maka pembeli harus membayar lebih
mahal. Pada produsen kegagalan ini membuat mereka menjual barang dengan harga
rendah dari harga pasar.
4.
Eksternalisasi, biaya atau
manfaat yang ditimpakan maupun diberikan pada sutatu individual atau kelompok
yang berada di luar suatu transaksi. Yang mengakibatkan kekeliruan jika
diabaikan.
2.7 Intervensi Pemerintah
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas
yang merugikan maka peran pemerintah sangat penting dalam perekonomian negara.
Peranan pemerintah ini dilakukan dalam campur tangan pemerintah pada
perekonomian secara langsung maupun tidak langsung.
2.7.1 Intervensi
secara langsung
a.
Penetapan harga minimum (floor price)
Penetapan
harga minimum atau harga dasar dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen,
terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya pada gabah kering terhadap
harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pihak
yang membeli dengan harga yang rendah dan menjual dengan harga yang mahal. Jika
hal tersebut tidak tercapai atau penjualan tidak tercapai maka pemerintah akan
membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke
pasar. Namun hal ini sering mendorong adanya praktik gela, yaitu pasar yang
pembentukan harganya di luar harga minimum.
b.
Penetapan Harga Maksimum (ceiling Price
Penetapan
harga maksimum atau harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah
bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan pemerintah jika
harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat
(konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum
tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga
obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti
tiket bus kota, tariff kereta api dan tariff taksi per kilometer. Seperti
penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
2.7.2 Intervensi
Pemerintah Secara Tidak Langsung
a.
Penetapan Pajak
Kebijakan
ini dilakukan dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai
komoditas, seperti penerapan pajak tinggi pada barang impor untuk melindungi
produsen dalam negeri, maka konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya
relatif lebih murah.
b.
Pemberian Subsidi
Intervensi
pemerintah dengan pemberian subsidi pada perusahaan-perusahaan penghasil barang
kebutuhan pokok dan juga pada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan
biaya produksi agar mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Hal ini
dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus
menekan laju inflasi.
c.
Masalah Kemiskinan
Kemiskinan
adalah keadaan ketidakmampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah) jadi dimana
seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer) karena
pendapatan yang rendah. Faktor yang menyebabkan kemiskinan adalah rendahnya
pendapatan yang mengakibatkan rendahnya daya beli serta rendahnya tingkat
pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan kehidupan yang
layak.
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan
pada makalah, maka dapat dilakukan penarikan kesimpulan. Bahwa Monopoli
merupakan suatu keadaan hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan
barang dan jasa disuatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan
harganya. Keadaan ekonomi monopoli seperti ini yang mempengaruhi atas barang
publik yang merupakan kebutuhan atas kesejahteraan masyarakat. Praktek mopoli
sendiri dilarang oleh negara sebagaimana terdapat pada Perundang-undangan
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiapan Usaha Tidak Sehat Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 yang bertujuan untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha
dalam berusaha. Ketidak seimbangan pasar inilah yang menjadikan ketidak adilan
pada sebagian besar kehidupan masyarakat khususnya pada individu atau kelompok
yang memang bergantung pada intervensi pemerintah.
Pemerintah
bertanggung jawab atas stabilisasi, alokasi, dan alokasi yang dimana seharusnya
sebagai fungsi pemerintah dalam mencegah terjadinya kegagalan pasar (market
failure). Kegagalan pasar karena adanya public goods membuat produsen sektor
privat tidak mau menyediakan produk untuk barang publik karena besarnya biaya
produksi lebih besar daripada biaya yang didapat, sehingga atas tersebut
pemerintah perlu mengambil alih dalam penyediaan barang publik yang diperlukan
oleh masyarakat. Yang dimana barang publik (public
goods) merupakan produk yang digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat
secara individu atau kelompok masyarakat yang dimana nilai manfaatnya lebih
tinggi daripada nilai ekslusifnya. Pemerintah juga harus melakukan intervensi
pada pasar baik secara langsung maupun tidak langsung demi mewujudkan
kestabilan perekonomian pasar seperti kekakuan harga, monopoli dan
eksternalitas, seperti pada penetapan harga minimum dan maksimum, penetapan
pajak pada produk impor, pemberian subsidi.
DAFTAR PUSTAKA
Andhika,
Lesmana Rian. 2017. Meta-Theory: Kebijakan Barang Publik Untuk Kesejahteraan
Rakyat. Vol. 8 No. 1 Hal: 41-45
Hanifah,
Ilma. 2019. Praktik Monopoli Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Air Minum Dalam
Kemasan (Studi Kasus: Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016). Vol. 2 No. 1.
Universitas Airlangga
Sumarni.
2013. Intervensi Pemerintah Antara Kebutuhan Dan Penolakan Di Bidang Ekonomi.
Vol. 1 No. 2
Komentar
Posting Komentar