Makalah Kegagalan Pasar Administrasi Keuangan

 

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK

“DISKUSI TEORI PEMAHAMAN KONSEP MONOPOLI DAN PUBLIC GOODS”

 

 

Dosen Pengampu : Dr. Sally Marissa Sihombing, S.I.P, M.Si

 

Disusun oleh : Sultan Baginda Basarsyah Siregar 190903071

 

DEPARTEMEN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

SEMESTER GENAP 2020/2021

KATA PENGANTAR

 

Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Atas  rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Administrasi Keuangan Publik. Penulisan makalah berjudul “Teori Pemahaman Konsep Monopoli Dan Public Goods” dapat diselesaikan karena bantuan banyak pihak. saya juga berharap makalah tentang Teori Pemahaman Konsep Monopoli Dan Public Goods ini dapat menjadi referensi bagi banyak pihak yang membuhtuhkan. Selain itu, saya juga berharap agar pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah kami ini.

Sayavjuga menyadari makalah yang ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi. Saya juga akan menerima segala bentuk krtitik dan saran pembaca demi menyempurnakan makalah ini. Apabila terdapat banyak kesalahan pada penulisan makalah ini, saya memohon maaf. Demikian yang dapat saya sampaikan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat, sekian dan terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                    Medan,   20  Maret  2021

 

 

                                                                                                Penulis


 

DAFTAR ISI

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK............................................................................... 1

KATA PENGANTAR........................................................................................................................ 2

DAFTAR ISI................................................................................................................................... 3

BAB I............................................................................................................................................ 4

PENDAHULUAN........................................................................................................................ 4

1.1         LATAR BELAKANG....................................................................................................... 4

1.2         Rumusan Masalah...................................................................................................... 5

1.3         Tujuan Penulisan....................................................................................................... 5

BAB II........................................................................................................................................... 6

PEMBAHASAN.......................................................................................................................... 6

2.1 Monopoli........................................................................................................................ 6

2.1 Konsep Monopoli............................................................................................................ 7

2.3 Public Goods................................................................................................................... 8

2.4         Peran Pemerintah.................................................................................................... 10

2.5         Fungsi Pemerintah................................................................................................... 10

2.6         Kegagalan Pasar (Market Failure)............................................................................. 11

2.7         Intervensi Pemerintah............................................................................................. 12

PENUTUP.................................................................................................................................... 14

KESIMPULAN.......................................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................... 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Kegagalan pasar merupakan akibat dari adanya praktik monopoli oleh perusahaan sehingga perusahaan lain mengalami kemiringan kurva permintaan atas produknya.  Menyimpangnya pendapatan marjinal dari pendapatan rata-rata dan harga tidak lagi sama dengan biaya marjinal. Perusahaan monopoli menetapkan harga yang melebihi biaya marjinal, untuk memaksimalkan keuntungan  yang mengakibatkan output yang jauh lebih rendah daripada yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersaing sempurna dan beroperasi di bawah kondisi biaya yang sama. Konsumen tidak memiliki kedaulatan dalam hal alokasi sumber daya di bawah monopoli. Praktik monopoli yang mengakibatkan kegagalan pasar dimana barang publik (public goods) telah diprivatisasi, yang dapat berdampak pada kemiskinan. Sehingga untuk mendapatkan barang publik membutuhkan usaha agar dapat terpenuhinya kebutuhan dasar. Barang publik tidak lagi didefinisikan secara teoritis, barang publik seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat secara gratis yang disediakan oleh negara. Namun, secara praktis makna barang publik bergeser pada negara-negara berkembang yang mengandalkan sumber anggaran negara dari pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2 Rumusan Masalah

Bagaimana konsep monopoli dan konsep public goods?

 

1.3 Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui pengaruh dari monopoli dan hal terkait public goods yang mengakibatkan kegagalan pasar


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Monopoli

                Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa disuatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya. (Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, 2009, hal : 6). Tidak adanya pesaing menjadikan monopoli berpusat pada kekuatan pasar di satu tangan. Apabila ada pesaing pesaing lain namun tidak memiliki peran yang begitu penting dan pasarnya bersifat monopolistis. Berdasarkan Black Law Dictionary, monopoli dapat diartikan suatu keistimewaan (hak istimewa) atau keuntungan tertentu yang didapat oleh satu atau lebih orang  atau perusahaan, karena adanya hak ekslusif (atau kekuasaan) untuk menjalankan suatu bidang usaha tertentu atau perdagangan, menghasilkan barang atau jasa tertentu, atau mengendalikan penjualan keseluruhan produksi atau komoditas barang atau jasa tertentu. Bentuk dari struktur pasar yang mana satu atau hanya beberapa perusahaan yang mendominasi keseluruhan penjualan atas suatu barang dan jasa.

Pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pada pasal 33 ayat (2) dan (3) yang dimana monopoli terjadi karena amanah Undang-Undang, negara menghendaki negara untuk menguasaai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta cabang –cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Monopoli terjadi akibat dari superior skil, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara ekslusif oleh negara.  Pengertian monopoli dijelaskan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Akibat dari adanya monopoli mengakibatkan perusahaan lain dibatasi perdagangannya sehingga membuat relasi kurang baik dengan perusahaan lain. Monopoli juga membuat kenaikan harga yang tidak seperti biasanya tanpa diiringi penaikan kualitas dan semakin banyak masyarakat yang menikmati pelayanan perusahaan tersebut, semakin merasa tidak puas karena pelayanan nya yang semakin memburuk.

2.1 Konsep Monopoli

Menurut Dr. Teddy Anggoro, CRA  (Monopoli dan BUMN. 2020), bahwa tidak ada yang salah dengan monopoli karena monopoli adalah salah satu bentuk struktur pasar, melainkan yang dilarang adalah praktek monopoli (Monopolizing). Adapun monopoli yang sah ialah :

1.      Monopoli by Regulation, justifikasinya Kedaulatan Negara dan Kepentingan Publik

2.      Monopoli Alamiah. justifikasinya Efisiensi dan Network Effect

3.      Monopoli as result of competition, justifikasinya karena tercapai tujuan persaingan usaha.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiapan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha dengan cara mencegah timbulnya praktik-praktik monopoli dan /atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya, dimana setiap pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat.

Pasar monopoli memiliki karakteristik khusus yaitu :

1.       Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan

2.      Tidak memiliki barang pengganti yang mirip

3.      Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam pasar

4.      Dapat menguasai penentuan harga

5.      Promosi kurang diperlukan

Pasar Monopolistik memiliki karakteristik :

1.      Banyak penjual

2.      Produk terdiferensiasi

3.      Bebas masuk dan keluar pasar’


 

2.3 Public Goods

                Salah satu kewajiban negara memberikan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia, salah satunya adalah memperoleh barang publik (public goods), seperti yang tergambar pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4. Public goods merupakan bisa disebut barang kolektif karena dapat dikonsumsi individu secara berkala dan dapat dikonsumsi atau dinikmati oleh siapa saja (Prasetya, 2012). Barang publik merupakan barang yang tidak disediakan pasar dengan penjual dan pembeli di dalamnya. Barang publik disediakan oleh pemerintah karena barang publik tidak hanya dinikmati oleh individu tetapi juga oleh banyak masyarakat, Siregar dalam Maulida (2017). Barang publik adalah barang yang dikonsumsi individu tetapi tidak mengurangi jumlah konsumsi oleh individu lainnya. Barang publik tidak dikecualikan siapa saja yang bisa memaki atau mengkonsumsinya dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengkonsumsinya, Mangkoesoebroto dalam Maulida (2017).

            Menurut Prasetya (2012) barang publik murni memiliki sifat, yaitu :

1.      Non-dikecualikan, sifat ini tidak memberikan pengecualian untuk siapapun yang akan menikmati atau mengkonsumsi jika diberikan kepada publik.

2.      Non-persaingan, barang publik yang dikonsumsi oleh individu atau masyarakat atau barang publik yang tersedia tidak akan mengurangi konsumsi negara lain

Menurut Mangkoesoebroto dalam Maulida (2017), teori barang publik dijelaskan menurut para ahli ekonomi:

1.      Teori Pigou, barang publik seharusnya disediakan hingga tingkat kepuasan individu atas barang publik sama dengan ketidakpuasan akan pajak yang diambil guna membiayai program pemerintah atas penyediaan barang publik tersebut. Kelemahan dalam teori Pigou didasarkan dengan ketidakpuasan individu dalam membayar pajak atau retribusi setelah disediakannya barang publik tersebut. Antara kepuasan dan ketidakpuasan tersebut hanya dikur dengan cara kuantitatif karena sifatnya yang ordinal.

 

 

2.      Teori Bowen, barang publik tidak terdapat pengecualian.Ketika tersedianya sebuah barang publik, maka siapapun berhak menikmati barang publik tersebut tanpa terkecuali. Kelemahan teori ini bahwa adanya penggunaan perminataan dan penawaran sehingga menjadi masalah karena tidak adanya pengecualian sehingga individu yang mengkonsumsi tidak mengungkapkan kesenangan mereka setelah adanya barang publik, jadi kurva permintaan dan penawaran yang tidak ada.

3.      Teori Lindahl, teori Lindahl memiliki kemiripan dengan teori Bowen namun memiliki perbedaan dengan pembayaran konsumen berupa persentase dari total biaya atas tersedianya barang publik tersebut. Kelemahan dalam teori ini adalah membahas terkait barang publik dengan tidak mengenai penyediaan barang yang dihasilkan sektor swasta.

Penyediaan public goods merupakan bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pada masyarakat. Menurut A.S Moenir dalam Pangesti (2012) ,pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan usaha yang dilakukan suatu kelompok untuk memberi bantuan untuk mendapatkan tujuan tertentu. Pelayanan publik merupakan pelayanan berupa jasa atau barang yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun beberapa instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ridwan dan Sudrajat dalam Susanti (2014), pelayanan publik merupakan suatu pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Adapun tujuan pelayanan publik berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Pelayanan Publik:

1.      Mewujudkan hubungan yang jelas terkait hak dan kewajiban pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik

2.      Mewujudkan sistem layanan publik yang layak kepada masyarakat

3.      Memenuhi pelayanan publik sesuai dengan perundang-undangan

4.      Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelayanan publik.


 

2.4  Peran Pemerintah

Peranan pemerintah dalam membangun ekonomi merupakan kunci menuju masyarakat yang lebih makmur, bahkan diharapkan Indonesia bisa menjadi Negara yang maju dan Negara industri. Negara terbelakang atau Negara berkembang beigtu besarnya dan masalah ekonomi tidak bisa diserahkan begitu saja pada mekanisme bebas kekuatan-kekuatan ekonomi. Dalam hal keseimbangan pertumbuhan berbagai sektor perekonomian hingga penawaran harus sesuai dengan permintaan. Hal tersebut perlu dilakukan oleh negara terkait pengawasan dan pengaturan oleh Negara atau pemerintah dalam upaya mencapai pertumbuhan yang seimbang. Keseimbangan memerlukan pengawasan terhadap fisik serta langkah-langkah fiscal dan moneter yang perlu dilakukan yang dimana tidak dapat dihindarkan sebagai upaya mengurangi ketidakseimbangan ekonomi dan sosial yang mengancam Negara berkembang.

2.5 Fungsi Pemerintah

Menurut Adam Smith (klasik), Pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu:

1.      Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan agar warga negara dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman

2.      Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan perdailan agar setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama

3.      Fungsi pemerintaah menyediakan barang-barang yang tidak disediakan agar warga negara mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha

Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun sebagai berikut :

1.      Fungsi Stabilisasi, fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.

2.      Fungsi Alokasi, pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jala raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.

3.      Fungsi Distribusi, merupakan fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

2.6 Kegagalan Pasar (Market Failure)

Kegagalan pasar adalah kegagalan dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya terjadi pada pasar yang didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan. Kegagalan pasar merupakan ketidak mampuan perekonomian suatu pasar untuk berfungsi secara efisien dalam pertumbuhan ekonomi.

Amiruddin Idris menjelaskan pada Ekonomi Publik (2018), tentang faktor faktor kegagalan pasar yaitu:

1.      Adanya barang publik, (public goods), public goods memberikan manfaat kolektif pada anggota masyarakat sehingga sebagian besar kasus orang tidak bisa dicegah untuk turut serta menerima manfaatnya. Perusahaan swasta tidak merasa mendapat keuntungan dengan memproduksi barang publik, maka kebutuhan public goods adalah sumber lain inefisiensi. Seperti saluran pembuangan, penerangan jalan, taman umum, dan lainnya. Hal tersebut menciptakan kegagalan pasar, karena beberapa orang membayar untuk memperoleh manfaatnya, sedangkan ada beberapa pihak yang tidak.

2.      Monopoli Alamiah, Ada beberapa jenis barang yang hanya diproduksi oleh satu produsen saja. Meski pemerintah sudah menghapuskan monopoli satu industry, persaingan antara produsen akan terus menyebabkan monopoli. Perusahaan yang menguasai pasar, jika mereka mengubah output maka kuantitas penawaran di pasar juga akan berubah yang atas tersebut membuat mereka dapat menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga ekuilibrium.

3.      Adanya kegagalan informasi, diperlukannya informasi pasar untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran. Jika salah satu pihak (pemerintah atau pelaku pasar) memberikan informasi yang tidak tepat, maka keuntungan yang diraih tidak akan maksimal. Jika informasi terkait harga terkini pada suatu produk maka pembeli harus membayar lebih mahal. Pada produsen kegagalan ini membuat mereka menjual barang dengan harga rendah dari harga pasar.

4.      Eksternalisasi, biaya atau manfaat yang ditimpakan maupun diberikan pada sutatu individual atau kelompok yang berada di luar suatu transaksi. Yang mengakibatkan kekeliruan jika diabaikan.

2.7 Intervensi Pemerintah

Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat penting dalam perekonomian negara. Peranan pemerintah ini dilakukan dalam campur tangan pemerintah pada perekonomian secara langsung maupun tidak langsung.

2.7.1       Intervensi secara langsung

a.       Penetapan harga minimum (floor price)

Penetapan harga minimum atau harga dasar dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya pada gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pihak yang membeli dengan harga yang rendah dan menjual dengan harga yang mahal. Jika hal tersebut tidak tercapai atau penjualan tidak tercapai maka pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun hal ini sering mendorong adanya praktik gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.

b.      Penetapan Harga Maksimum (ceiling Price

Penetapan harga maksimum atau harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tariff kereta api dan tariff taksi per kilometer. Seperti penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.

 

2.7.2       Intervensi Pemerintah Secara Tidak Langsung

a.       Penetapan Pajak

Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas, seperti penerapan pajak tinggi pada barang impor untuk melindungi produsen dalam negeri, maka konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.

b.      Pemberian Subsidi

Intervensi pemerintah dengan pemberian subsidi pada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok dan juga pada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi agar mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus menekan laju inflasi.

c.       Masalah Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah) jadi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer) karena pendapatan yang rendah. Faktor yang menyebabkan kemiskinan adalah rendahnya pendapatan yang mengakibatkan rendahnya daya beli serta rendahnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan kehidupan yang layak.


 

PENUTUP

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan pada makalah, maka dapat dilakukan penarikan kesimpulan. Bahwa Monopoli merupakan suatu keadaan hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa disuatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya. Keadaan ekonomi monopoli seperti ini yang mempengaruhi atas barang publik yang merupakan kebutuhan atas kesejahteraan masyarakat. Praktek mopoli sendiri dilarang oleh negara sebagaimana terdapat pada Perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiapan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha. Ketidak seimbangan pasar inilah yang menjadikan ketidak adilan pada sebagian besar kehidupan masyarakat khususnya pada individu atau kelompok yang memang bergantung pada intervensi pemerintah.

Pemerintah bertanggung jawab atas stabilisasi, alokasi, dan alokasi yang dimana seharusnya sebagai fungsi pemerintah dalam mencegah terjadinya kegagalan pasar (market failure). Kegagalan pasar karena adanya public goods membuat produsen sektor privat tidak mau menyediakan produk untuk barang publik karena besarnya biaya produksi lebih besar daripada biaya yang didapat, sehingga atas tersebut pemerintah perlu mengambil alih dalam penyediaan barang publik yang diperlukan oleh masyarakat. Yang dimana barang publik (public goods) merupakan produk yang digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat secara individu atau kelompok masyarakat yang dimana nilai manfaatnya lebih tinggi daripada nilai ekslusifnya. Pemerintah juga harus melakukan intervensi pada pasar baik secara langsung maupun tidak langsung demi mewujudkan kestabilan perekonomian pasar seperti kekakuan harga, monopoli dan eksternalitas, seperti pada penetapan harga minimum dan maksimum, penetapan pajak pada produk impor, pemberian subsidi.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andhika, Lesmana Rian. 2017. Meta-Theory: Kebijakan Barang Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat. Vol. 8 No. 1 Hal: 41-45

Hanifah, Ilma. 2019. Praktik Monopoli Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Studi Kasus: Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016). Vol. 2 No. 1. Universitas Airlangga

Sumarni. 2013. Intervensi Pemerintah Antara Kebutuhan Dan Penolakan Di Bidang Ekonomi. Vol. 1 No. 2

 

Komentar